“Ustadz, apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an?”
Pertanyaan ini sering muncul ditengah umat, terutama dari para muslimah yang ingin tetap dekat dengan Al-Qur’an dalam setiap keadaan. Pertanyaan ini bukanlah hal baru dalam khazanah fiqih Islam.
Para ulama sejak dahulu telah membahasnya secara mendalam, dengan perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang lahir dari metode istinbath dan pemahaman dalil yang beragam.
Penting bagi kita untuk memahami persoalan ini secara utuh—tanpa tergesa menyalahkan, dan tanpa meremehkan perbedaan.
Ikhtilaf Ulama: Antara Larangan dan Kebolehan
Para ulama terbagi menjadi dua kelompok besar dalam masalah ini: yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an dan yang membolehkannya dengan batasan tertentu.
1. Pendapat yang Melarang
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik dengan lisan maupun dari mushaf.
Mereka berdalil dengan hadits:
لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Al-Qur’an.”
Namun, para ulama hadits seperti Imam al-Bukhari dan Imam Ahmad bin Hanbal menilai hadits ini sebagai hadits yang lemah (dha’if). Meski demikian, sebagian fuqaha tetap menggunakannya sebagai penguat (ta’yid) bagi prinsip kehati-hatian (ihtiyath).
Selain itu, mereka juga melakukan qiyas (analogi) dengan orang junub, yang jelas dilarang membaca Al-Qur’an hingga mandi. Dalam kitab-kitab klasik seperti Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, pendapat ini dijelaskan secara rinci.
Dalil lainnya adalah firman Allah:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
Para mufassir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kemuliaan Al-Qur’an yang hanya disentuh oleh yang suci, meskipun penafsiran ini lebih kuat terkait malaikat. Namun, sebagian ulama menjadikannya sebagai penguat adab terhadap Al-Qur’an.
Pendapat ini berangkat dari semangat pengagungan terhadap Al-Qur’an dan kehati-hatian dalam menjaga kesuciannya.
2. Pendapat yang Membolehkan
Disisi lain, terdapat ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an, terutama jika tidak menyentuh mushaf secara langsung. Pendapat ini dinukil dari Imam Malik dalam salah satu riwayat, serta dipilih oleh sejumlah ulama kontemporer.
Diantara dalil utama mereka adalah tidak adanya hadits shahih yang secara tegas melarang wanita haid membaca Al-Qur’an. Hadits yang melarang, sebagaimana disebutkan sebelumnya, dinilai lemah.
Mereka juga berdalil dengan hadits dari Aisyah binti Abu Bakar:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
(HR. Muslim)
“Rasulullah ﷺ senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan.”
Para ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dzikir mencakup bacaan Al-Qur’an, kecuali jika ada dalil khusus yang melarangnya. Karena tidak ada dalil shahih yang tegas, maka hukum asalnya kembali kepada kebolehan.
Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika dikhawatirkan akan lupa hafalannya.
Demikian pula dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menyebutkan adanya khilaf yang kuat dalam masalah ini, dan beliau cenderung memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Adapun Yusuf al-Qaradawi dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an, terutama melalui hafalan atau media digital, karena tidak ada nash shahih yang melarang secara tegas, dan kebutuhan umat untuk terus berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat besar.
Sikap Moderat: Menghimpun Dalil, Menjaga Hati
Melihat dua arus besar pendapat ini, kita berusaha menapaki jalan moderasi tidak tergesa memilih secara kaku, tetapi berusaha menghimpun kekuatan dalil dan memahami maqashid (tujuan) syariat.
Pendapat yang melarang memiliki dasar kehati-hatian dan pengagungan terhadap Al-Qur’an. Ini adalah sikap yang mulia. Namun, pendapat yang membolehkan juga memiliki dasar yang kuat, terutama dari sisi ketiadaan dalil shahih yang melarang secara tegas.
Para ulama tasawuf, seperti Imam al-Ghazali, mengajarkan bahwa hubungan seorang hamba dengan Al-Qur’an bukan sekadar hukum lahiriah, tetapi juga keterikatan hati. Menjauhkan seorang muslimah dari Al-Qur’an selama berhari-hari setiap bulan bisa berdampak pada kekosongan ruhani, terlebih jika ia seorang penghafal atau penuntut ilmu.
Maka sikap yang lebih mendekati moderasi adalah sebagai berikut:
Wanita haid tidak membaca Al-Qur’an dari mushaf secara langsung sebagai bentuk kehati-hatian.
Namun, ia tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui hafalan atau media digital.
Diperbolehkan pula membaca dalam rangka belajar, mengajar, atau menjaga hafalan.
Tetap menjaga adab, seperti tidak membaca dalam keadaan yang tidak pantas.
Pendekatan ini berusaha menggabungkan antara penghormatan terhadap Al-Qur’an dan kebutuhan ruhani seorang muslimah.
Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (التغابن: 16)
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Menurut tafsir Al-Qurtubi, ayat ini menjadi dasar dalam mengambil kemudahan ketika terdapat kesulitan, tanpa meninggalkan prinsip dasar ketakwaan.
Khatimah: Menghormati Ikhtilaf, Menjaga Ukhuwah
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah rahmat, bukan sebab perpecahan. Setiap pendapat memiliki argumentasi ilmiah yang kuat dan lahir dari ijtihad para ulama yang ikhlas.
Sebagai umat yang mendambakan persatuan, kita tidak sepatutnya menjadikan masalah ini sebagai ajang saling menyalahkan. Seorang muslimah yang memilih berhati-hati patut dihormati. Demikian pula yang memilih pendapat yang lebih ringan, selama bersandar pada dalil dan pendapat ulama yang mu'tabar..
Yang terpenting adalah tetap menjaga hubungan dengan Al-Qur’an—baik dalam keadaan suci maupun dalam keterbatasan—karena Al-Qur’an adalah cahaya kehidupan. (im)
Dari pengajian ustadz Heri Ahmadi.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar